BAB I
PERUSAHAAN, PERDAGANGAN, PEKERJAAN
A. LINGKUP
HUKUM PERUSAHAAN
Dengan
mengacu kepada undang-undang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan
didefinisikan sebagai “setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha
yang bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan
dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba”.
1. Bentuk
Usaha
Bentuk
usaha adalah organisasi usaha atau badan usaha yang menjadi wadah penggerak
setiap jenis usaha, yang disebut bentuk hukum perusahaan.
Bentuk
hukum perusahaan persekutuan dan badan hukum sudah diatur dengan undang-undang,
Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) di atur dalam KUHD, Perseroan
Terbatas (PT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, Koperasi diatur
dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan
Perseroan (Persero) diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969.
2. Jenis
Usaha
Jenis
usaha adalah berbagai macam usaha di bidang perekonomian, yang meliputi bidang
perindustrian, bidang perdagangan, bidang jasa, dan bidang keuangan
(pembiayaan). Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan, atau kegiatan apa pun
dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha dengan tujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba. Pengusaha adalah setiap orang
perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis
perusahaan. Suatu kegiatan dapat disebut usaha dalam arti hukum perusahaan
apabila memenuhi unsur-unsur berikut ini:
a. Dalam
bidang perekonomian;
b. Dilakukan
oleh pengusaha; dan
c. Tujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba.
B. SUMBER
HUKUM PERUSAHAAN
Sumber
hukum perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah atau ketentuan
hukum perusahaan.
1. Perundang-undangan
Berlakunya
BW terhadap semua perjanjian dapat diketahui berdasarkan ketentuan Pasal 1319
BW yang menyatakan bahwa semua perjanjian, baik bernama maupun tidak bernama
tunduk pada ketentuan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang IaIu. Yang
dimaksud dengan bab ini adalah bab kedua tentang perikatan yang timbul dari
perjanjian, sedangkan yang dimaksud dengan bab yang IaIu adalah bab kesatu
tentang perikatan pada umumnya, kedua bab tersebut terdapat dalam Buku III BW
yang mengatur tentang perikatan (verbintenis). Dengan demikian, BW
berkedudukan sebagai hukum umum (Iex generalis).
Dalam
ketentuan Pasal 1 KUHD dinyatakan bahwa istilah Undang-Undang Hukum Perdata
berlaku juga bagi perjanjian yang diatur dalam kitab undang-undang ini, sekadar
dalam undang-undang ini tidak diatur secara khusus menyimpang. Dengan demikian,
KUHD berkedudukan sebagai hukum khusus (Iex specialis).
Undang-undang
yang dibuat oleh Pembuat Undang-Undang Republik Indonesia yang mengatur
tentang perusahaan, antara lain mengenai:
a. Badan
Usaha milik Negara (BUMN);
b. Hak
Milik lntelektual (hak cipta, merek, paten);
c. Pengangkutan
Darat, Perairan dan Udara:
d. Perasuransian
(kerugian, jiwa, sosial);
e. Perdagangan
Dalam Dan Luar Negeri;
f. Perkoperasian
dan Pengusaha Kecil;
g. Pasar
Modal dan Penanaman Modal;
h. Hak-hak
Jaminan Atas Tanah:
i. lzin
Usaha dan Pendaftaran Perusahaan;
j. Perbankan
dan Lembaga Pembiayaan:
k. Perseroan
Terbatas;
l. Dokumen
Perusahaan;
m. Kamar
Dagang dan lndustri (Kadin).
2. Kontrak Perusahaan
3. Yuridis
4. Kebiasaan
Kebiasaan
yang dapat diikuti dalam praktik perusahaan adalah yang memenuhi kritenia
berikut ini:
a. Perbuatan yang bersifat keperdataan;
b. Mengenai kewajiban dan hak yang seharusnya dipenuhi;
c. Tidak bertentangan dengan undang-undang atau kepatutan;
d. Diterima oleh pihak-pihak secara sukarela karena dianggap hal yang
logis dan patut;
e. Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh pihak-pihak.
C. PERUSAHAAN
DAN PENGUSAHA
5. Pengertian Perusahaan
Perusahaan
adalah istilah ekonomi yang dipakai dalam KUHD dan perundang-undangan di luar
KUHD.
a. Rumusan Molengraaff
Menurut
Molengraaff (1966), perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan
secara terus-menerus, bertindak ke Iuar, untuk memperoleh penghasilan, dengan
cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian
perdagangan. Beliau memandang pengertian perusahaan dari sudut ekonomi karena
tujuan memperoleh penghasilan dilakukan dengan cara:
a. Memperdagangkan barang, artinya membeli barang dan menjualnya
lagi dengan perhitungan memperoleh penghasilan berupa keuntungan atau Iaba;
b. Menyerahkan barang, artinya melepaskan penguasaan atas barang
dengan perhitungan memperoleh penghasilan, misalnya menyewakan barang;
c. Perjanjian perdagangan, yaitu menghubungkan pihak yang satu dengan
pihak yang lain dengan perhitungan memperoleh penghasilan berupa keuntungan
atau laba bagi pemberi kuasa, dan upah bagi penerima kuasa, misalnya makelar,
komisioner, agen perusahaan.
b. Rumusan Polak
Polak
(1935) memandang perusahaan dan sudut komersial, artinya baru dapat dikatakan
perusahaan apabila diperlukan perhitungan laba dan rugi yang dapat diperkirakan
dan dicatat dalam pembukuan. Di sini Polak menambahkan unsur pembukuan pada
unsur-unsur lain seperti yang telah dikemukakan oleh Molengraaff.
c. Rumusan undang-undang
Dalam
Pasal 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan ditentukan:
Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus-menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wllayah
negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Berdasarkan
ketentuan pasal tersebut, maka dalam definisi perusahaan terdapat 2 (dua) unsur
pokok, yaitu:
1) Bentuk usaha yang berupa organisasi atau badan usaha, yang
didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia. Dalam
bahasa Inggris disebut company.
2) Jenis usaha yang berupa kegiatan dalam bidang perekonomian
(perindustrian, perdagangan, penjasaan, pembiayaan) dijalankan oleh badan usaha
secara terus-menerus, dalam bahasa lnggris disebut business.
6. Unsur-unsur Perusahaan
Unsur-unsur
perusahaan seperti berikut ini:
a. Badan usaha
b. Kegiatan dalam bidang perekonomian
Kegiatan
ini meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan, pembiayaan yang
dapat dirinci sebagai berikut:
a. Perindustrian meliputi kegiatan, antara lain eksplorasi dan pengeboran
minyak, penangkapan ikan, usaha perkayuan, barang kerajinan, makanan dalam
kaleng, obat-obatan, kendaraan bermotor, rekaman dan perfilman, serta
percetakan dan penerbitan.
b. Perdagangan meliputi kegiatan, antara lain jual beli, ekspor
impor, bursa efek, restoran, toko swalayan, valuta asing, dan sewa menyewa.
c. Perjasaan meliputi kegiatan, antara lain transportasi, perbankan,
perbengkelan, jahit busana, konsultasi, dan kecantikan.
c. Terus-menerus
Kegiatan
dalam bidang perekonomian itu dilakukan secara terus-menerus, artinya sebagai
mata pencarian, tidak insidental, dan bukan pekerjaan sambilan.
d. Bersifat tetap
Kegiatan
itu tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu
lama.
e. Terang-terangan
Ditujukan
kepada dan diketahui oleh umum.
f. Keuntungan dan atau Iaba
Setiap
kegiatan menjalankan perusahaan tentu menggunakan sejumlah modal. Dengan modal
perusahaan, keuntungan dan atau laba dapat diperoleh. Ini adalah tujuan utama
setiap perusahaan.
g. Pembukuan
Menurut
ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen
Perusahaan, Setiap perusahaan wajib membuat catatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Dalam Pasal 5 ditentukan, catatan
terdiri dari neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal
transaksi harian, atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai
kewajiban dan hak serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu
perusahaan. Pembukuan menjadi dasar perhitungan pajak yang wajib dibayar
kepada pemerintah.
D. PERDAGANGAN
DAN PEDAGANG
7. Pengaturan dalam KUHD
Dalam
Buku I Bab 1 Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 KUHD diatur tentang Pedagang dan
Perbuatan Perdagangan. Pedagang adalah orang yang melakukan perbuatan
perdagangan sebagai pekerjaan sehari-hari (Pasal 2 KUHD). Pengertian “perbuatan
perdagangan” pada umumnya adalah membeli barang untuk dijual kembali dalam
jumlah banyak atau sedikit, masih bahan atau sudah jadi, atau hanya untuk
disewakan pemakaiannya (Pasal 3 KUHD). Termasuk pengertian perbuatan
perdagangan adalah perbuatan-perbuatan, antara lain yang ditentukan dalam Pasal
4 KUHD berikut ini:
a. kegiatan jasa komisi;
b. jual beli surat berharga;
c. perbuatan para pedagang, pemimpin bank, bendahara, makelar;
d. pemborongan pekerjaan bangunan, makanan dan minuman keperluan
kapal;
e. ekspedisi dan pengangkutan barang dagangan;
f. menyewakan dan mencarterkan kapal;
g. perbuatan agen, muat bongkar kapal, pemegang buku, pelayan,
pedagang, urusan dagang para pedagang;
h. semua asuransi.
Dalam
penerapannya, ketentuan Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 KUHD ternyata menimbulkan
banyak kesulitan, antara lain:
a. Pengertian barang yang ditentukan dalam Pasal 3 KUHD hanya
meliputi barang bergerak, padahal dalam masyarakat banyak terjadi perdagangan
barang tidak bergerak, seperti tanah, rumah, gedung, kapal terdaftar.
b. Pengertian “perbuatan perdagangan” dalam Pasal 3 KUHD hanya
meliputi perbuatan membeli, tidak meliputi perbuatan menjual.
c. Menurut ketentuan Pasal 2 KUHD, perbuatan perdagangan hanya
dilakukan oleh pedagang, padahal menurut ketentuan Pasal 4 KUHD perbuatan
perdagangan ada juga dilakukan oleh bukan pedagang, misalnya mengenai komisi,
makelar, pelayan.
d. Jika terjadi perselisihan antara pedagang dan bukan pedagang
mengenai pelaksanaan perjanjian, KUHD tidak dapat diterapkan, karena KUHD hanya
diberlakukan bagi pedagang yang pekerjaan sehari-harinya melakukan perbuatan
perdagangan.
Hukum
perusahaan menurut undang-undang Indonesia boleh dikatakan sama dengan istilah economic
law di Amerika Serikat. Keduanya memiliki ciri-ciri berikut:
a. Kegiatan ekonomi meliputi bidang perindustrian, perdagangan,
pembiayaan, dan perjasaan.
b. Kegiatan ekonomi selalu bersifat profit oriented.
c. Pengaturan kegiatan ekonomi meliputi aspek perdata dan aspek
publik.
d. Kegiatan ekonomi dijalankan oleh suatu badan usaha yang terdaftar.
8. Unsur-unsur Pekerjaan
Unsur-unsur
pekerjaan sebagai berikut ini:
a. Perbuatan atau kegiatan
Unsur
ini meliputi perbuatan atau kegiatan dalam bidang apa saja, misalnya bidang
ekonomi, sosial, politik, pemerintahan, pendidikan atau kesehatan.
Perbuatan
atau kegiatan itu tidak boleh dilalaikan atau melanggar batas wewenang yang
telah ditentukan dengan ancaman sanksi hukum karena pelanggaran atau
indisipliner.
b. Terus-menerus
Artinya
tidak diselingi oleh kegiatan lain, tidak insidental, merupakan mata
pencaharian yang bersifat tetap, dan untuk jangka waktu Iama.
c. Terang-terangan
Artinya
mendapat pengakuan atau izin dari pejabat pemerintah yang berwenang atau
diangkat oleh pemerintah/Iembaga/badan tempat dia melakukan kegiatan berdasarkan
surat pengangkatan, sehingga diketahui dan diakui oleh semua pihak
(masyarakat).
d. Kualitas tertentu
Kualitas
tertentu adalah keahlian/keterampilan khusus yang menunjukkan kemampuan
tertentu yang diakui oleh pemerintah/lembaga/badan yang berkepentingan.
e. Penghasilan
Penghasilan
adalah imbalan berupa sejumlah uang yang dibayar secara berkala berdasarkan
peraturan yang berlaku atas pelayanan keahlian atau keterampilan yang
diberikan.
BAB II
PENGUSAHA, PEMBANTU PENGUSAHA DAN HUBUNGAN
KERJA
A. PENGUSAHA DAN PEMIMPIN PERUSAHAAN
1. Pengusaha
Pengusaha
adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh menjalankan perusahaan.
Dilihat
dari segi fungsinya, ada 3 (tiga) eksistensi pengusaha, yaitu:
a. pengusaha
yang bekerja sendiri;
b. pengusaha
yang bekerja dengan bantuan pekerja; dan
c. pengusaha
yang memberi kuasa kepada orang lain menjalankan perusahaan.
2. Pemimpin Perusahaan
Pada
perusahaan persekutuan terutama badan hukum, pemimpin perusahaan (bedrijf
leider, manager) adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk
menjalankan perusahaan atas nama pengusaha. Pemimpin perusahaan adalah pemegang
kuasa tertinggi dalam menjalankan perusahaan.
B. PEMBANTU PENGUSAHA
1. Pengertian
Pembantu Pengusaha
Pembantu
pengusaha adalah setiap orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha dalam
menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Dalam
hal pengusaha memberi kuasa kepada pemimpin perusahaan untuk menjalankan
perusahaan, maka pembantu pengusaha adalah mereka yang membantu pemimpin
perusahaan dalam menjalankan perusahaan.
2. Pembantu
dalam lingkungan perusahaan
Pembantu
dalam lingkungan perusahaan mempunyai hubungan kerja tetap dan subordinatif
dengan pengusaha dan bekerja dalam lingkungan, perusahaan itu. Mereka yang
termasuk dalam kelompok ini adalah pemegang prokurasi, pengurus filial, pelayan
toko dan pekerja keliling.
a. Pemegang prokurasi
Pemegang
prokurasi adalah pemegang kuasa dari pengusaha untuk mengelola 1 (satu) bagian
besar/bidang tertentu dari perusahaan.
b. Pengurus filial
Pengurus
filial adalah pemegang kuasa yang mewakili pengusaha menjalankan perusahaan
dengan mengelola 1 (satu) cabang perusahaan yang meliputi daerah tertentu.
Pengurus filial adalah pemimpin cabang yang bertanggung jawab mengelola cabang
perusahaan yang bersangkutan. Dia berfungsi sebagai pemimpin cabang yang
mewakili pengusaha mengelola cabang perusahaan.
c. Pelayan toko
Pelayan
toko adalah setiap orang yang memberikan pelayanan membantu pengusaha di toko
dalam menjalankan perusahaannya.
d. Pekerja keliling
Pekerja
keliling adalah pembantu pengusaha yang bekerja keliling di luar toko/kantor
untuk memajukan perusahaan, dengan mempromosikan barang dagangan atau membuat perjanjian
antara pengusaha dan pihak ketiga (calon pelanggan).
3. Pembantu
Luar Lingkungan Perusahaan
Pembantu
luar lingkungan perusahaan ada 2 (dua) jenis, yaitu:
e. Mempunyai hubungan kerja tetap dan koordinatif dengan pengusaha,
termasuk jenis ini adalah agen perusahaan dan perusahaan perbankan.
1) Agen
Perusahaan
Agen
perusahaan adalah pihak yang mewakili pengusaha untuk mengadakan dan
melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.
Perbedaan
antara agen perusahaan dan pekerja keliling adalah pada hubungan kerja dan
tempat kedudukan, seperti diuraikan berikut:
a) Pekerja keliling mempunyai hubungan hukum tenaga kerja dengan
pengusaha (majikan), sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan hukum
pemberian kuasa dengan perusahaan yang diageninya.
b) Pekerja keliling adalah karyawan perusahaan majikannya, dia tidak
berdiri sendiri dan berkedudukan di tempat kedudukan perusahaan, sedangkan agen
perusahaan bukan bagian dari perusahaan yang diageninya, melainkan perusahaan
yang berdiri sendiri.
2) Perusahaan
perbankan
Perusahaan
perbankan adalah lembaga keuangan yang mewakili pengusaha untuk melakukan :
a) Pembayaran
kepada pihak ketiga;
b) Penerimaan
uang dari pihak ketiga; dan
c) Penyimpanan
uang milik pengusaha selaku nasabah.
Perusahaan
yang diwakili adalah nasabah bank dimana dia mempunyai rekening giro.
f. Mempunyai hubungan kerja tidak tetap dan koordinatif dengan
pengusaha, termasuk jenis ini adalah makelar, komisioner, notaris dan
pengacara.
1) Makelar
Makelar
diatur dalam Pasal 62 - Pasal 72 KUHD. Makelar adalah orang yang menjalankan
perusahaan dengan menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan
berbagai perjanjian.
Makelar
dan agen perusahaan kedua-duanya berfungsi sebagai wakil pengusaha terhadap
pihak ketiga. Akan tetapi, antara keduanya terdapat perbedaan pokok dilihat dan
segi:
a) Hubungan dengan pengusaha: makelar mempunyai hubungan tidak tetap,
sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan tetap.
b) Bidang usaha yang dijalankan: makelar dilarang berusaha dalam
bidang mana dia diangkat dan dilarang menjadi penjamin dalam perjanjian yang
dibuat dengan pengantaraannya, sedangkan agen perusahaan tidak dilarang.
c) Formalitas menjalankan perusahaan: makelar diangkat oleh Menteri
Kehakiman dan disumpah, sedangkan agen perusahaan tidak. Akan tetapi, sekarang
formalitas ini tidak relevan lagi.
2) Komisioner
Komisioner
adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian atas namanya
sendiri berdasarkan perintah dan pembiayaan komiten dengan menerima upah atau
provisi (Pasal 76 KUHD). Orang yang memberi perintah disebut komiten.
3) Notaris
dan Pengacara
Notaris
dan pengacara adalah pembantu pengusaha dalam hubungan tidak tetap dan
koordinasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar