1.
a) Keuangan
negara adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang ( baik uang
maupun barang )yang dapat menjadi kekayaan negara berhubung dengan pelaksanaan
hak dan kewajiban tersebut.
b) Kekeyaan
alam yang belum di eksploitasi merupakan termasuk dalam pengertian keuangan
negara, karena Dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 1965 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan Negara yang dalam penjelasan Tambahan lembaran negara (TLN)
No. 2776 sebagai berikut:
“Seluruh
kekayaan negara termasuk di dalamnya segala bagian-bagian harta milik kekayaan
dan segala hak serta kewajiban yang timbul karenanya, baik kekayaan itu berada
dalam penguasaan pejabat-pejabat atau lembaga-lembaga yang termasuk perintah
maupun berada dalam penguasaan dan pengurusan bank-bank pemerintah, dengan
status hukum publik/perdata”.
Jadi, seluruh
sumber daya alam baik yang belum di eksploitasi ataupun yang sudah di olah yang
timbul karena adanya hasil pengolahan merupakan seluruhnya milik negara.
2. a) Ruang
lingkup pengelolaan keuangan :
·
Bidang Pengelolaan Fiskal :
Meliputi
kebijakan dan kerangka ekonomi makro, penganggaran, administrasi perpajakan,
administrasi kepabeanan, perbendaharaan serta pengewasan keuangan.
·
Bidang Pengelolaan Moneter :
Meliputi
kebijakan dan kegiatan untuk kestabilan nilai rupiah yaitu, mengeluarkan dan
mengdarkan uang serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
·
Bidang Pengelolaan Keuangan Negara yang dipisahkan :
Antara
lain investasi dalam perusahaan negara/perusahaan daerah.
b) Kekayaan Negara yang dipisahkan
adalah kekayaan
negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk
dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan /atau Perum serta perseroan
terbatas lainnya”
3. Pejabat
pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara :
·
Bidang Fiskal :
(1)
Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang
kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan
pemerintahan
(2)
Kekuasaan pengelolaan keuangan negara tersebut
(a) dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan
Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.
(b) dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya
c) diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala
pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah
dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan
·
Bidang Pengelolaan moneter :
Kekuasaan pengelolaan
diselenggarakan oleh gubernur BI selaku pimpinan Bank Sentral
·
Bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan :
Diselenggarakan oleh pimpinan insans
yang bersangkutan, misalnya direksi perusahaan negara.
4. a) Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ). APBN berisi daftar
sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara
selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember).
b) Pendapatan Negara adalah hak pemerintah
pusat yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih ( dapat menambah
ekuitas negara )
Penerimaan Negara adalah uang yang
masuk ke kas negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar