Minggu, 11 Maret 2012

Keuangan Negara


                     
1.      a)    Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang ( baik uang maupun barang )yang dapat menjadi kekayaan negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
b)    Kekeyaan alam yang belum di eksploitasi merupakan termasuk dalam pengertian keuangan negara, karena Dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 1965 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Negara yang dalam penjelasan Tambahan lembaran negara (TLN) No. 2776 sebagai berikut:
“Seluruh kekayaan negara termasuk di dalamnya segala bagian-bagian harta milik kekayaan dan segala hak serta kewajiban yang timbul karenanya, baik kekayaan itu berada dalam penguasaan pejabat-pejabat atau lembaga-lembaga yang termasuk perintah maupun berada dalam penguasaan dan pengurusan bank-bank pemerintah, dengan status hukum publik/perdata”.
Jadi, seluruh sumber daya alam baik yang belum di eksploitasi ataupun yang sudah di olah yang timbul karena adanya hasil pengolahan merupakan seluruhnya milik negara.

2.  a)    Ruang lingkup pengelolaan keuangan :
·         Bidang Pengelolaan Fiskal :
Meliputi kebijakan dan kerangka ekonomi makro, penganggaran, administrasi perpajakan, administrasi kepabeanan, perbendaharaan serta pengewasan keuangan.
·         Bidang Pengelolaan Moneter :
Meliputi kebijakan dan kegiatan untuk kestabilan nilai rupiah yaitu, mengeluarkan dan mengdarkan uang serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
·         Bidang Pengelolaan Keuangan Negara yang dipisahkan :
Antara lain investasi dalam perusahaan negara/perusahaan daerah.

b)    Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan /atau Perum serta perseroan terbatas lainnya”
  
3.         Pejabat pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara :
·         Bidang Fiskal :
(1)   Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan
(2)   Kekuasaan pengelolaan keuangan negara tersebut
(a) dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.
(b) dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya
c) diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan
·         Bidang Pengelolaan moneter :
Kekuasaan pengelolaan diselenggarakan oleh gubernur BI selaku pimpinan Bank Sentral
·         Bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan :
Diselenggarakan oleh pimpinan insans yang bersangkutan, misalnya direksi perusahaan negara.

4.  a)    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ). APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember).
b)     Pendapatan Negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih ( dapat menambah ekuitas negara )
            Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke kas negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar