Minggu, 11 Maret 2012

Anggaran Komprehensif


ANGGARAN KOMPREHENSIF
Anggaran komprehensif ( comprehensive budget ) adalah penyusunan rencana perusahaan secara keseluruhan. Anggaran komprehensif ini menjelaskan tentang proses dan tahapan dalam penyusunan master budget. Adapun dalam penyusunan master budget di awali dengan penyusunan anggaran penjualan yang kemudian di lanjutkan dengan penyusunan anggaran biaya pemasaran, anggaran produksi, anggaran biaya administrasi. Setelah tahap ini informasi dari anggaran produksi dapat di susun anggaran pembelian bahan baku, anggaran biaya tenaga kerja langsung, anggaran biaya overhead dan pada tahap terakhir dapat di susunlah laporan keuangan perusahaan yang di awali dengan penyusunan anggaran kas, anggaran rugi laba dan anggaran neraca, yang merupakan cerminan kondisi keuangan perusahaan.
Secara lebih tegas istilah “comprehensive daam penganggaran dapat diartikan sebagai :
1.      Pemakaian secara lebih luas konsep-konsep penganggaran dalam setiap kegiatan perusahaan
2.      Pemakaian totoal system approach dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari
Pedoman umum yang diperhatikan dalam penyusunan anggaran komprehensif :
1.      Mengadakan spesifikasi terhadap tujuan yang luas daripada perusahaan
2.      Mempersiapkan rencana-rencana pendahuluan secara keseluruhan
3.      Menyusun rencana jangka panjang dan jangka pendek
Komponen-komponen yang terdapat pada anggaran komprehensif
       I.            Substantive plan
Substantive plan merupakan rencana yang mencerminkan tujuan apa yang ingin dicapai oleh suau perusahaan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, strategi yang dipakai serta asumsikannya. Substantive plan sedapat mungkin disusun dalam bentuk yang formal sehingga dapat dijadikan pedoman yang sungguh-sungguh bagi perusahaan.
     II.            Financial plan
Financial plan merupakan penyajian secara lebih terperinci senua tujuan, rencana dan strategi serta kebijakan perusahaan untuk periode-periode waktu tertentu.
Berdasarkan jangka waktu financial plan dikelompokan menjadi dua (2),yaitu :
A.     Anggaran jangka panjang (strategic plan)
Anggaran jangka panjang merupakan suatu perencanaan perusahaan untuk jangka waktu yang lama, yakni lebih dari satu tahun atau bahkan lebih dari lima atau sepuluh tahun.
Penyusunan anggaran ini dilakukan sesuai dengan pola tujuan yang telah disusun pada saat perusahaan didirikan yang hanya tidak untuk satu atau dua tahun saja. Oleh karena itu, rencana jangka panjang merupakan suatu kesatuan yang utuh daripada rencana-rencana yang disusun untuk kegiatan-kegiatan setiap tahun dan anggaran ini berguna untuk menyusun anggaran tahunan.
·         Penjualan biaya dan laba
·         Penentuan besarnya modal
·         Penentuan tambahan modal
·         Perkiraan arus dana
·         Perkiraan kebutuhan tenaga kerja


B.      Anggaran tahunan
Anggaran tahunan merupakan perencanaan kegiatan-kegiatan tahunan suatu perusahaan. Anggaran tahunan dikelompokan menjadi dua,yaitu :
1)      Anggaran oprasional
Merupakan rencana seluruh kegiatan-kegiatan perusahaan untuk mencapai tujuan yaitu mendapatkan keuntungan.  Anggaran oprasional dibagi menjadi dua (2),yaitu :
a)      Anggaran proyeksi laba/rugi. Dalam anggaran ini dihitung atau ditaksir besarnya laba, baik menurut bagian, menurut jenis produk maupun kaba yang merupakan keseluruhan
b)      Anggaran pembantu laporan laba/rugi. anggaran  ini meliputi seluruh anggaran kegiatan-kegiatan yang menyokong penyusunan suatu laporan laba/rugi,yakni:
·         Anggaran penjualan ; Anggaran ini menggambarkan berapa revenue yang dterima sebagai akibat dilakukannya penjualan-penjualan pada periode yang akan datang. Anggaran penjualan akan menjadi dasar untuk penyusunan anggaran-anggaran lainnya. Kesalahan penyusunan anggaran penjualan akan berakibat anggaran-anggaran lain juga ikut mengalami kesalahan-kesalahan yang akhirnya akan merugikan perusahaan. Oleh karena itu, kita harus mempertimbangkan beberapa factor pembatas, seperti kemampuan menjual yang dimiliki perusahaan.
·         Anggaran produksi; Anggaran ini disusun dengan memperhatikan segala kegiatan produksi, untuk menunjang anggaran kegiatan yang telah disusun,antara lain : anggaran jumlah yang harus diproduksi, anggaran bahan mentah, anggaran tenaga kerja langsung, anggaran biaya overhead pabrik
·         Anggaran biaya distribusi; anggaran ini mencakup semua biaya-biaya yang akn dikeluarkan oleh perusahaan dalam pemasaran produk.
·         Anggaran biaya umum dan administrasi; anggaran biaya umum adalah anggaran yang berisi semua biaya-biaya yang dikeluarkan unutk direksi dan stafnya, bagian keuangan, dan bagian administrasi. Sedangkan anggaran administrasi adalah anggaran semua biaya-biaya untuk kegiatan yang menunjang usaha perusahaan diluar kegiatan pabrik.
·         Anggaran tipe appropriasi; anggaran yang berisi biaya yang tidak dapat dikategorikan sebagai biaya anggaran-anggaran sebelumnya. Contoh : anggaran pemeliharaan, anggaran penelitian


2)      Anggaran keuangan/anggaran finansial
Anggaran keuangan ini disusun sebagai akibat terjadinya perubahan kekayaan ,utang dan piutang perusahaanperubahan tersebut diakibatkan oleh kegiatan yang dilakukan perusahaan meliputi :
a)      Anggaran proyeksi neraca.
Anggaran proyeksi neraca mencerminkan perkiraan semua aktiva dan pasiva yang akan yang akan dimiliki aleh suatu perusahaan pada akhir suatu periode produksi
b)      Anggaran pembantu proyeksi neraca.
Anggaran ini memperinci masing-masing pos yang ada di dalam neraca, terutama pos-pos yang berhubungan dengan masalah likuiditas perusahaan. Pos-pos tersebut antara lain :
·         anggaran kas
·         anggaran piutang
·         anggaran utang
·         anggaran penambahan modal
·         anggaran penyusutan aktiva

Anggaran oprasional (operation budget) dan anggaran financial(financial buget) adalah bagian dari planning atau forecasting budgetselain anggaran forecasting,maka selanjutnya dalam dalam anggaran comprehensive anggaran dikenal pula :
1.      Anggaran variable untuk berbagai biaya/pengeluaran ( variable expenses budget )
2.      Data statistic pembantu (supplementary statistic)
3.      Laporan anggaran kepada manajemen tentang pelaksanaan anggaran ( internal report)

Keuangan Negara


                     
1.      a)    Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang ( baik uang maupun barang )yang dapat menjadi kekayaan negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
b)    Kekeyaan alam yang belum di eksploitasi merupakan termasuk dalam pengertian keuangan negara, karena Dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 1965 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Negara yang dalam penjelasan Tambahan lembaran negara (TLN) No. 2776 sebagai berikut:
“Seluruh kekayaan negara termasuk di dalamnya segala bagian-bagian harta milik kekayaan dan segala hak serta kewajiban yang timbul karenanya, baik kekayaan itu berada dalam penguasaan pejabat-pejabat atau lembaga-lembaga yang termasuk perintah maupun berada dalam penguasaan dan pengurusan bank-bank pemerintah, dengan status hukum publik/perdata”.
Jadi, seluruh sumber daya alam baik yang belum di eksploitasi ataupun yang sudah di olah yang timbul karena adanya hasil pengolahan merupakan seluruhnya milik negara.

2.  a)    Ruang lingkup pengelolaan keuangan :
·         Bidang Pengelolaan Fiskal :
Meliputi kebijakan dan kerangka ekonomi makro, penganggaran, administrasi perpajakan, administrasi kepabeanan, perbendaharaan serta pengewasan keuangan.
·         Bidang Pengelolaan Moneter :
Meliputi kebijakan dan kegiatan untuk kestabilan nilai rupiah yaitu, mengeluarkan dan mengdarkan uang serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
·         Bidang Pengelolaan Keuangan Negara yang dipisahkan :
Antara lain investasi dalam perusahaan negara/perusahaan daerah.

b)    Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan /atau Perum serta perseroan terbatas lainnya”
  
3.         Pejabat pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara :
·         Bidang Fiskal :
(1)   Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan
(2)   Kekuasaan pengelolaan keuangan negara tersebut
(a) dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.
(b) dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya
c) diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan
·         Bidang Pengelolaan moneter :
Kekuasaan pengelolaan diselenggarakan oleh gubernur BI selaku pimpinan Bank Sentral
·         Bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan :
Diselenggarakan oleh pimpinan insans yang bersangkutan, misalnya direksi perusahaan negara.

4.  a)    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ). APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember).
b)     Pendapatan Negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih ( dapat menambah ekuitas negara )
            Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke kas negara.

Sejarah Perkembangan Pemilu/Pemilu Kada Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN

I.1  Latar Belakang Makalah

Ketika gelombang demokrasi melanda dunia di awal abad ke 19, pembicaraan mengenai perluasan keterlibatan rakyat dalam proses politik semakin penting. Apalagi setelah bubarnya salah satu negara adidaya yaitu Uni Soviet, yang diikuti dengan tercerai berainya persekutuan negara – negara blok Timur, posisi rakyat dalam ikut menentukan kepemimpinan politik kembali mendapat perhatian.
Salah satu perwujudan keterlibatan rakyat dalam proses politik adalah pemilihan umum. Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk ikut menentukan figure dan arah kepemimpinan negara dalam periode waktu tertentu. Ide demokrasi yang menyebutkan bahwa dasar penyelenggaraan negara adalah kehendak rakyat merupakan dasar bagi penyelenggaraan pemilu. Maka ketika demokrasi mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat dunia, penyelenggaraan pemilu yang demokratis menjadi syarat penting dalam pembentukan kepemimpinan sebuah negara.
Pemilu memiliki fungsi utama dalam hal sirkulasi elit yang teratur dan berkesinambungan. Sebuah kepemimpinan yang lama tanpa dibatasi periode tertentu, dapat menjurus pada pada kepemimpinan yang korup dan sewenang – wenang. Banyak contoh dalam sejarah dunia yang memperlihatkan betapa kekuasaan yang absolut, tanpa pergantian elit yang teratur dan berkesinambungan, mengakibatkan daya kontrol melemah dan kekuasaan menjadi korup dan sewenang-wenang.
Tetapi pemilu yang teratur dan berkesinambungan saja tidak cukup untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat. Pemilu merupakan sarana legitimasi bagi sebuah kekuasaan. Setiap penguasa, betapapun otoriternya pasti membutuhkan dukungan rakyat secara formal untuk melegitimasi kekuasaannya. Maka pemilu sering kali dijadikan alat untuk pelegitimasian kekuasaan semata. Cara termudah yang dilakukan adalah mengatur sedemikian rupa teknis penyelenggaraan pemilu agar hasil dari pemilu memberi kemenangan mutlak bagi sang penguasa dan partai politiknya. Pemilu merupakan icon demokrasi yang dapat dengan mudah diselewengkan oleh penguasa otoriter untuk kepentingan melanggengkan kekuasaannya. Maka selain teratur dan berkesinambungan, masalah system atau mekanisme dalam penyelenggaraan pemilu adalah hal penting yang harus diperhatikan.

I.2  Perumusan Masalah
Pengalaman rakyat Indonesia dengan pemilu sudah berusia lebih setengah abad. Pemilu pertama di awal kemerdekaan pada tahun 1955 tercatat dalam sejarah sebagai pemilu multipartai yang demokratis. Peserta pemilu terdiri dari partai politik dan perseorangan, serta diikuti lebih dari 30 kontestan. Hasil pemilu 1955 memberikan cetak biru bagi konfigurasi pengelompokan politik masyarakat yang tercermin dalam konfiguarsi elit. Setelah pemilu 1955, pemilu berikutnya terjadi di era Orde Baru. Kelebihan pemilu-pemilu orde baru keberkalaannya. Penguasa orde baru berhasil menyelenggarakan pemilu secara teratur tiap lima tahun sekali. Tetapi kelemahan mendasarnya adalah pemilu-pemilu orde baru diselenggarakan dengan tidak memenuhi persyaratan sebuah pemilu yang demokratis. Harus diakui bahwa bpartisipasi politik rakyat dalam mengikuti pemilu-pemilu  Orde Baru sangat fantastis. Rata-rata pemilu – pemilu orde baru diikuti oleh lebih dari 80 % pemilih, bahkan nyaris mendekati 90 % pemilih. Sebuah tingkat partisipasi politik yang tidak dijumpai di negaran kampiun demokrasi seperti inggris dan Amerika Serikat. Namun aturan penyelenggaraan pemilu-pemilu tersebut memiliki cacat kronis.
I.3 Perumusan Masalah
Pertama, tidak ada kompetisi yang sehat dan adil diantara peserta pemilu. Hal itu dilihat dari adanya undang – undang yang membatasi jumlah partai peserta pemilu, yaitu hanya diikuti oleh 3 partai politik. Selain ketiga partai politik tersebut tidak boleh ikut pemilu, bahkan tidak boleh ada partai politik yang terbentuk selain ketiga partai tersebut. (PPP, Golongan Karya, PDIP).
Kedua, tidak ada kebebasan dan keleluasaan bagi pemilih untuk mempertimbangkan dan menentukan pilihan-pilihannya. Secara sistematis, penguasa orde baru menggunakan jalur birokrasi untuk memenangkan pemilu. Bahkan pada pemilu 1971, Menteri Dalam Negeri ketika itu sempat membuat edaran agar pegawai negeri memiliki loyalitas tunggal hanya pada pemerintah, yang diterjemahkan sebagai loyal pada partai penguasa. Pegawai negeri dilarang terlibat dalam partai politik, tetapi tidak dilarang jika terlibat dalam partai penguasa saat itu.
Ketiga, penyelenggara pemilu adalah pemerintah, terutama Departemen Dalam Negeri. Azas ketidakberpihakan penyelenggara pemilu tidak terpenuhi  karena pemerintah adalah bagian dari partai berkuasa dan menjadi salah satu peserta pemilu pula. Dengan demikian besar peluang untuk kemungkinan terjadinya kecurangan dalam mekanisme teknis pemilu, yang tentu saja merugikan peserta pemilu lainnya (selain partai berkuasa).  

I.4 . Tujuan Penulisan
Sejalan dengan dinamika bangsa ini yang masih terus mencari bentuk yang lebih baik untuk menghasilkan generasi cerdas yang berbudi,maka saya membuat makalah ini sesuai dengan pendekatan materi yang diberikan dengan tujuan agar para mahasiswa mampu mengembangkan dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari serta mampu bersikap positif kepada sesama manusia, dan ikut serta melestarikan lingkungan alam sebagai ungkapan rasa syukur atas segala anugrah Allah yang maha pemurah. saya telah berusaha menyusun makalah ini sebaik mungkin. Akan tetapi, saya menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna. Oleh sebab itu, kritik dan saran dari berbagai pihak untuk perbaikan isi makalah ini agar bisa terwujud dengan lebih baik.

I.5 Sistematika Penulisan

A.     Definisi Konsepsional
Definisi konsepsional merupakan pembatasan pengertian tentang hal-hal yang perlu diamati. Sedangkan pengertian konsep itu sendiri adalah suatu pemikiran umum mengenai suatu masalah atau persoalan (Koentjaraningrat, 1980). Dari pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa konsep merupakan pembatasan terhadap variabel-variabel penelitian untuk menentukan indikator-indikator yang akan diteliti.
Dengan demikian definisi konsepsional pada Tingkat Kesadaran Politik Pemilih Pemula dalam Pilkada adalah suatu sikap yang ditentukan adanya kepedulian terhadap budaya berpolitik yang baik dengan mengikutsertakan secara aktif dalam memaknai pembelajaran berpolitik dan memanfaatkannya dengan sikap pengendalian diri melalui pengembangan pengalaman yang didapatkannya untuk bekal bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

B.     Definisi Operasional
Menurut Koentjaraningrat (1980), definisi operasional adalah unsur penelitian yang memberikan pengertian tentang cara mengubah konsep-konsep yang berupa konstruk dengan kata-kata yang menggambarkan perilaku gejala yang dapat diamati dan dapat diuji serta ditentukan kebenarannya oleh orang lain.
Dengan demikian variabel dalam penelitian ini mencakup kesadaran politik dan pemaham siswa sebagai pemilih pemula dalam Pilkada. Sedangkan instrumen dikembangkan berdasarkan indikator sebagai berikut:
1. Sikap dan perilaku yang saling peduli, yaitu: Suatu nilai dari perbuatan yang timbal balik untuk dapat memperhatikan/menghiraukan sesuatu/lingkungan.
2. Partisipasi aktif, yaitu: perihal turut berperan serta di suatu kegiatan secara giat/berusaha.
3. Kebermanfaatan yang diperoleh, yaitu: sesuatu hal/keadaan yang berguna untuk dicapai.
4. Akses dan kontrol sosial, yaitu: pencapaian pengendalian berkenaan dengan masyarakat.
5. Dampak yang didapat dari pengalaman, yaitu: pengaruh kuat yang mendatangkan akibat negatif atau positif dari pengalaman yang telah didapatkannya.

C.     Populasi dan Sampel

D.     Metode Analisis Data
Teknik analisa data yang akan digunakan dalam penelitian adalah dengan menghitung Standar Deviasi.




















BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah suatu proses di mana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Pemilihan Umum 2009 di Indonesia itu membuka mata dunia bahwa demokrasi dapat tumbuh dan berkembang dengan baik di Indonesia. Selain sebagai negara Muslim terbesar di dunia dan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.

3.2 Saran
Pembahasan makalah ini sangatlah sederhana,secara keseluruhan makalah ini sudah cukup menggambarkan tentang pemilu. Oleh karena itu kepada pembaca makala ini agar kiranya berkenan memperbaiki makalah ini agar lebih menarik dan Interaktif. Sebaiknya bagi para pemilih agar memilih calon legisltif yang jujur dan dapat dipercaya dengan baik,karna dengan itulah Negara kita akan tetap maju di masa yang akan datang .
Jadi gunakan hak pilih anda dengan baik dan bijak.


























DAFTAR PUSTAKA
Hadi Sutrisno(1990). Metodologi Research. Yogyakarta: Andi Offset.
Panggabean (1994). Pendidikan Politik dan Kaderisasi Bangsa. Sinar Harapan, Jakarta.
Rush, Michael dan Althoff, Philip (1990). Pengantar Sosiologi Politik. Rajawali Pers, Jakarta.
Suharsimi A. (1993). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
Undang-Undang. (2005). Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan PERPU Nomor 3 Tahun 2005 Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, Jakarta

Perusahaan


BAB I
PERUSAHAAN, PERDAGANGAN, PEKERJAAN

A.    LINGKUP HUKUM PERUSAHAAN
Dengan mengacu kepada undang-undang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan didefinisikan sebagai “setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”.
1.     Bentuk Usaha
Bentuk usaha adalah organisasi usaha atau badan usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis usaha, yang disebut bentuk hukum per­usahaan.
Bentuk hukum perusahaan persekutuan dan badan hukum sudah diatur dengan undang-undang, Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) di atur dalam KUHD, Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, Koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969.
2.     Jenis Usaha
Jenis usaha adalah berbagai macam usaha di bidang perekonomian, yang meliputi bidang perindustrian, bidang perdagangan, bidang jasa, dan bidang keuangan (pembiayaan). Usaha adalah setiap tindakan, perbuat­an, atau kegiatan apa pun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan. Suatu kegiatan dapat disebut usaha dalam arti hukum perusahaan apabila memenuhi unsur-unsur berikut ini:
a.     Dalam bidang perekonomian;
b.    Dilakukan oleh pengusaha; dan
c.     Tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

B.    SUMBER HUKUM PERUSAHAAN
Sumber hukum perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah atau ketentuan hukum perusahaan.
1.   Perundang-undangan
Berlakunya BW terhadap semua perjanjian dapat diketahui berdasarkan ketentuan Pasal 1319 BW yang menyatakan bahwa semua perjanjian, baik bernama maupun tidak bernama tunduk pada ketentuan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang IaIu. Yang dimaksud dengan bab ini adalah bab kedua tentang perikatan yang timbul dari perjanjian, sedang­kan yang dimaksud dengan bab yang IaIu adalah bab kesatu tentang per­ikatan pada umumnya, kedua bab tersebut terdapat dalam Buku III BW yang mengatur tentang perikatan (verbintenis). Dengan demikian, BW berkedudukan sebagai hukum umum (Iex generalis).
Dalam ketentuan Pasal 1 KUHD dinyatakan bahwa istilah Undang-Undang Hukum Perdata berlaku juga bagi perjanjian yang diatur dalam kitab undang-undang ini, sekadar dalam undang-undang ini tidak diatur secara khusus menyimpang. Dengan demikian, KUHD berkedudukan sebagai hukum khusus (Iex specialis).
Undang-undang yang dibuat oleh Pem­buat Undang-Undang Republik Indonesia yang mengatur tentang per­usahaan, antara lain mengenai:
a.     Badan Usaha milik Negara (BUMN);
b.    Hak Milik lntelektual (hak cipta, merek, paten);
c.     Pengangkutan Darat, Perairan dan Udara:
d.    Perasuransian (kerugian, jiwa, sosial);
e.     Perdagangan Dalam Dan Luar Negeri;
f.     Perkoperasian dan Pengusaha Kecil;
g.    Pasar Modal dan Penanaman Modal;
h.     Hak-hak Jaminan Atas Tanah:
i.      lzin Usaha dan Pendaftaran Perusahaan;
j.      Perbankan dan Lembaga Pembiayaan:
k.     Perseroan Terbatas;
l.      Dokumen Perusahaan;
m.   Kamar Dagang dan lndustri (Kadin).

2.   Kontrak Perusahaan
3.   Yuridis
4.   Kebiasaan
Kebiasaan yang dapat diikuti dalam praktik perusahaan adalah yang memenuhi kritenia berikut ini:
a.   Perbuatan yang bersifat keperdataan;
b.   Mengenai kewajiban dan hak yang seharusnya dipenuhi;
c.   Tidak bertentangan dengan undang-undang atau kepatutan;
d.   Diterima oleh pihak-pihak secara sukarela karena dianggap hal yang logis dan patut;
e.   Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh pihak-pihak.

C.    PERUSAHAAN DAN PENGUSAHA
5.   Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah istilah ekonomi yang dipakai dalam KUHD dan per­undang-undangan di luar KUHD.
a.   Rumusan Molengraaff
Menurut Molengraaff (1966), perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak ke Iuar, untuk memper­oleh penghasilan, dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan. Beliau memandang pengertian perusahaan dari sudut ekonomi karena tujuan memperoleh penghasilan dilakukan dengan cara:
a.   Memperdagangkan barang, artinya membeli barang dan menjual­nya lagi dengan perhitungan memperoleh penghasilan berupa ke­untungan atau Iaba;
b.   Menyerahkan barang, artinya melepaskan penguasaan atas barang dengan perhitungan memperoleh penghasilan, misalnya menyewakan barang;
c.   Perjanjian perdagangan, yaitu menghubungkan pihak yang satu dengan pihak yang lain dengan perhitungan memperoleh penghasilan berupa keuntungan atau laba bagi pemberi kuasa, dan upah bagi penerima kuasa, misalnya makelar, komisioner, agen perusahaan.
b.   Rumusan Polak
Polak (1935) memandang perusahaan dan sudut komersial, artinya baru dapat dikatakan perusahaan apabila diperlukan perhitungan laba dan rugi yang dapat diperkirakan dan dicatat dalam pembukuan. Di sini Polak me­nambahkan unsur pembukuan pada unsur-unsur lain seperti yang telah dikemukakan oleh Molengraaff.
c.   Rumusan undang-undang
Dalam Pasal 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan ditentukan:
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wllayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka dalam definisi perusahaan terdapat 2 (dua) unsur pokok, yaitu:
1)   Bentuk usaha yang berupa organisasi atau badan usaha, yang didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia. Dalam bahasa Inggris disebut company.
2)   Jenis usaha yang berupa kegiatan dalam bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, penjasaan, pembiayaan) dijalankan oleh badan usaha secara terus-menerus, dalam bahasa lnggris disebut business.
6.   Unsur-unsur Perusahaan
Unsur-unsur perusahaan seperti berikut ini:
a.   Badan usaha
b.   Kegiatan dalam bidang perekonomian
Kegiatan ini meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan, pem­biayaan yang dapat dirinci sebagai berikut:
a.   Perindustrian meliputi kegiatan, antara lain eksplorasi dan penge­boran minyak, penangkapan ikan, usaha perkayuan, barang ke­rajinan, makanan dalam kaleng, obat-obatan, kendaraan bermotor, rekaman dan perfilman, serta percetakan dan penerbitan.
b.   Perdagangan meliputi kegiatan, antara lain jual beli, ekspor impor, bursa efek, restoran, toko swalayan, valuta asing, dan sewa­ menyewa.
c.   Perjasaan meliputi kegiatan, antara lain transportasi, perbankan, perbengkelan, jahit busana, konsultasi, dan kecantikan.
c.   Terus-menerus
Kegiatan dalam bidang perekonomian itu dilakukan secara terus-menerus, artinya sebagai mata pencarian, tidak insidental, dan bukan pekerjaan sambilan.
d.   Bersifat tetap
Kegiatan itu tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu lama.
e.   Terang-terangan
Ditujukan kepada dan diketahui oleh umum.
f.    Keuntungan dan atau Iaba
Setiap kegiatan menjalankan perusahaan tentu menggunakan sejumlah modal. Dengan modal perusahaan, ke­untungan dan atau laba dapat diperoleh. Ini adalah tujuan utama setiap perusahaan.
g.   Pembukuan
Menurut ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, Se­tiap perusahaan wajib membuat catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Dalam Pasal 5 ditentukan, catatan terdiri dari neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian, atau setiap tulisan yang berisi keterang­an mengenai kewajiban dan hak serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan. Pembukuan menjadi dasar perhitung­an pajak yang wajib dibayar kepada pemerintah.

D.    PERDAGANGAN DAN PEDAGANG
7.   Pengaturan dalam KUHD
Dalam Buku I Bab 1 Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 KUHD diatur tentang Pedagang dan Perbuatan Perdagangan. Pedagang adalah orang yang melakukan perbuatan perdagangan sebagai pekerjaan sehari-hari (Pasal 2 KUHD). Pengertian “perbuatan perdagangan” pada umumnya adalah membeli barang untuk dijual kembali dalam jumlah banyak atau sedikit, masih bahan atau sudah jadi, atau hanya untuk disewakan pemakaiannya (Pasal 3 KUHD). Termasuk pengertian perbuatan perdagangan adalah perbuatan-perbuatan, antara lain yang ditentukan dalam Pasal 4 KUHD berikut ini:
a.   kegiatan jasa komisi;
b.   jual beli surat berharga;
c.   perbuatan para pedagang, pemimpin bank, bendahara, makelar;
d.   pemborongan pekerjaan bangunan, makanan dan minuman keperluan kapal;
e.   ekspedisi dan pengangkutan barang dagangan;
f.    menyewakan dan mencarterkan kapal;
g.   perbuatan agen, muat bongkar kapal, pemegang buku, pelayan, pedagang, urusan dagang para pedagang;
h.   semua asuransi.
Dalam penerapannya, ketentuan Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 KUHD ternyata menimbulkan banyak kesulitan, antara lain:
a.   Pengertian barang yang ditentukan dalam Pasal 3 KUHD hanya meliputi barang bergerak, padahal dalam masyarakat banyak terjadi perdagangan barang tidak bergerak, seperti tanah, rumah, gedung, kapal terdaftar.
b.   Pengertian “perbuatan perdagangan” dalam Pasal 3 KUHD hanya meliputi perbuatan membeli, tidak meliputi perbuatan menjual.
c.   Menurut ketentuan Pasal 2 KUHD, perbuatan perdagangan hanya dilakukan oleh pedagang, padahal menurut ketentuan Pasal 4 KUHD perbuatan perdagangan ada juga dilakukan oleh bukan pedagang, misalnya mengenai komisi, makelar, pelayan.
d.   Jika terjadi perselisihan antara pedagang dan bukan pedagang mengenai pelaksanaan perjanjian, KUHD tidak dapat diterapkan, karena KUHD hanya diberlakukan bagi pedagang yang pekerjaan sehari-harinya melakukan perbuatan perdagangan.
Hukum perusahaan menurut undang-undang Indonesia boleh dikatakan sama dengan istilah economic law di Amerika Serikat. Keduanya memiliki ciri-ciri berikut:
a.   Kegiatan ekonomi meliputi bidang perindustrian, perdagangan, pembiayaan, dan perjasaan.
b.   Kegiatan ekonomi selalu bersifat profit oriented.
c.   Pengaturan kegiatan ekonomi meliputi aspek perdata dan aspek publik.
d.   Kegiatan ekonomi dijalankan oleh suatu badan usaha yang terdaftar.
8.   Unsur-unsur Pekerjaan
Unsur-unsur pekerjaan sebagai berikut ini:
a.   Perbuatan atau kegiatan
Unsur ini meliputi perbuatan atau kegiatan dalam bidang apa saja, misal­nya bidang ekonomi, sosial, politik, pemerintahan, pendidikan atau kesehatan.
Perbuatan atau kegiatan itu tidak boleh dilalaikan atau melanggar batas wewenang yang telah ditentukan dengan ancaman sanksi hukum karena pelanggaran atau indisipliner.
b.   Terus-menerus
Artinya tidak diselingi oleh kegiatan lain, tidak insidental, merupakan mata pencaharian yang bersifat tetap, dan untuk jangka waktu Iama.
c.   Terang-terangan
Artinya mendapat pengakuan atau izin dari pejabat pemerintah yang berwenang atau diangkat oleh pemerintah/Iembaga/badan tempat dia melakukan kegiatan berdasarkan surat pengangkatan, sehingga diketahui dan diakui oleh semua pihak (masyarakat).
d.   Kualitas tertentu
Kualitas tertentu adalah keahlian/keterampilan khusus yang menunjukkan kemampuan tertentu yang diakui oleh pemerintah/lembaga/badan yang berkepentingan.
e.   Penghasilan
Penghasilan adalah imbalan berupa sejumlah uang yang dibayar secara berkala berdasarkan peraturan yang berlaku atas pelayanan keahlian atau keterampilan yang diberikan.


BAB II
PENGUSAHA, PEMBANTU PENGUSAHA DAN HUBUNGAN KERJA

A.   PENGUSAHA DAN PEMIMPIN PERUSAHAAN
1.   Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh menjalankan perusahaan.
Dilihat dari segi fungsinya, ada 3 (tiga) eksistensi pengusaha, yaitu:
a.     pengusaha yang bekerja sendiri;
b.    pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja; dan
c.     pengusaha yang memberi kuasa kepada orang lain menjalankan perusahaan.
2.   Pemimpin Perusahaan
Pada perusahaan persekutuan terutama badan hukum, pemimpin perusahaan (bedrijf leider, manager) adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha. Pemimpin perusahaan adalah pemegang kuasa tertinggi dalam menjalankan perusahaan.

B.   PEMBANTU PENGUSAHA
1.     Pengertian Pembantu Pengusaha
Pembantu pengusaha adalah setiap orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Dalam hal pengusaha memberi kuasa kepada pemimpin perusahaan untuk menjalankan perusahaan, maka pembantu pengusaha adalah mereka yang membantu pemimpin perusahaan dalam menjalankan perusahaan.
2.     Pembantu dalam lingkungan perusahaan
Pembantu dalam lingkungan perusahaan mempunyai hubungan kerja tetap dan subordinatif dengan pengusaha dan bekerja dalam lingkungan, perusahaan itu. Mereka yang termasuk dalam kelompok ini adalah pemegang prokurasi, pengurus filial, pelayan toko dan pekerja keliling.
a.   Pemegang prokurasi
Pemegang prokurasi adalah pemegang kuasa dari pengusaha untuk mengelola 1 (satu) bagian besar/bidang tertentu dari perusahaan.
b.   Pengurus filial
Pengurus filial adalah pemegang kuasa yang mewakili pengusaha men­jalankan perusahaan dengan mengelola 1 (satu) cabang perusahaan yang meliputi daerah tertentu. Pengurus filial adalah pemimpin cabang yang bertanggung jawab mengelola cabang perusahaan yang bersang­kutan. Dia berfungsi sebagai pemimpin cabang yang mewakili pengusaha mengelola cabang perusahaan.


c.   Pelayan toko
Pelayan toko adalah setiap orang yang memberikan pelayanan mem­bantu pengusaha di toko dalam menjalankan perusahaannya.
d.   Pekerja keliling
Pekerja keliling adalah pembantu pengusaha yang bekerja keliling di luar toko/kantor untuk memajukan perusahaan, dengan mempromosikan  barang dagangan atau membuat perjanjian antara pengusaha dan pihak ketiga (calon pelanggan).
3.     Pembantu Luar Lingkungan Perusahaan
Pembantu luar lingkungan perusahaan ada 2 (dua) jenis, yaitu:
e.   Mempunyai hubungan kerja tetap dan koordinatif dengan pengusaha, termasuk jenis ini adalah agen perusahaan dan perusaha­an perbankan.
1)     Agen Perusahaan
Agen perusahaan adalah pihak yang mewakili pengusaha untuk mengadakan dan melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.
Perbedaan antara agen perusahaan dan pekerja keliling adalah pada hubungan kerja dan tempat kedudukan, seperti diuraikan berikut:
a)   Pekerja keliling mempunyai hubungan hukum tenaga kerja dengan pengusaha (majikan), sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan hukum pemberian kuasa dengan perusahaan yang diageninya.
b)   Pekerja keliling adalah karyawan perusahaan majikan­nya, dia tidak berdiri sendiri dan berkedudukan di tempat kedudukan perusahaan, sedangkan agen perusahaan bukan bagian dari perusahaan yang diageninya, melainkan perusahaan yang berdiri sendiri.
2)     Perusahaan perbankan
Perusahaan perbankan adalah lembaga keuangan yang mewakili pengusaha untuk melakukan :
a)     Pembayaran kepada pihak ketiga;
b)    Penerimaan uang dari pihak ketiga; dan
c)     Penyimpanan uang milik pengusaha selaku nasabah.
Perusahaan yang diwakili adalah nasabah bank dimana dia mempunyai rekening giro.
f.    Mempunyai hubungan kerja tidak tetap dan koordinatif dengan pengusaha, termasuk jenis ini adalah makelar, komisioner, notaris dan pengacara.
1)     Makelar
Makelar diatur dalam Pasal 62 - Pasal 72 KUHD. Makelar adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan berbagai perjanjian.
Makelar dan agen perusahaan kedua-duanya berfungsi se­bagai wakil pengusaha terhadap pihak ketiga. Akan tetapi, antara keduanya terdapat perbedaan pokok dilihat dan segi:
a)   Hubungan dengan pengusaha: makelar mempunyai hubungan tidak tetap, sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan tetap.
b)   Bidang usaha yang dijalankan: makelar dilarang ber­usaha dalam bidang mana dia diangkat dan dilarang menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibuat dengan pengantaraannya, sedangkan agen perusahaan tidak dilarang.
c)   Formalitas menjalankan perusahaan: makelar diangkat oleh Menteri Kehakiman dan disumpah, sedangkan agen perusahaan tidak. Akan tetapi, sekarang formalitas ini tidak relevan lagi.
2)     Komisioner
Komisioner adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian atas namanya sendiri berdasar­kan perintah dan pembiayaan komiten dengan menerima upah atau provisi (Pasal 76 KUHD). Orang yang memberi perintah disebut komiten.
3)     Notaris dan Pengacara
Notaris dan pengacara adalah pembantu pengusaha dalam hubungan tidak tetap dan koordinasi.